Nama Daftar Pemilu Sementara 2024 Sudah Dipublikasikan, Cek lewat Cekdptonline.kpu.go.id
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- KPU kabupaten/ kota
- KPU provinsi
- KPU pusat.
BACA JUGA:Buruan Catat! Ini Jalan Tol yang Dapat Diskon Selama Mudik Lebaran 2023
Syarat pemilih Pemilu 2024
Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
- WNI
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: