Jangan Sampai Telat! Pencairan THR untuk Karyawan Swasta Maksimal 15 April 2023, Melanggar Bakal Kena Sanksi!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja menjelang Lebaran 2023.
Mengenai hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Ganjil-Genap Lebaran 2023 untuk Rute Berangkat dan Pulang Mudik
Artinya, THR karyawan swasta 2023 cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
BACA JUGA:Tanpa Dipungut Biaya, Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Mapolres Metro Tangerang
Ida menjelaskan, bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
BACA JUGA:Heru Budi Larang Pemudik Bawa Kerabat Pengangguran ke Jakarta: 'di Sini Sudah 11,7 Juta Penduduk'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: