Jangan Sampai Telat! Pencairan THR untuk Karyawan Swasta Maksimal 15 April 2023, Melanggar Bakal Kena Sanksi!

Jangan Sampai Telat! Pencairan THR untuk Karyawan Swasta Maksimal 15 April 2023, Melanggar Bakal Kena Sanksi!

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," pungkasnya.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: