Tak Dipecat, Jenderal Polisi Korup ini Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Tak Dipecat, Jenderal Polisi Korup ini Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara--https://www.google.com/search?q=irjen+pol+napoleon+bonaparte+instagram&rlz=1C1GCEU_enID947ID947&sxsrf=AOaemvJVFgrPHBZmyhh3clgTXFC59cKUeQ:1637123091350&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiAtsDixp70AhUE4zgGHWHsAiUQ_AUoAXoECAEQAw&biw=1280&bih=577&dpr=1.5#i

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Napoleon Bonaparte resmi dijatuhi sanksi administratif oleh Polri.
 
Ia mendapat demosi selama tiga tahun empat bulan oleh akibat pelanggaran etik yang ia lakukan.
 
Keputusan itu diambil setelah hasil sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (28/8) kemarin.
 
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, yang membacakan keputusan sidang, Irjen Napoleon dianggap melanggar berbagai pasal dalam peraturan terkait pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi Polri.
 
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST, yang telah mengakibatkan terduga pelanggar dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
 
“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST,” sebut Ramadhan.
 
Selain sanksi demosi, KKEP juga menyatakan bahwa tindakan Irjen Napoleon dianggap sebagai perbuatan tercela.
 
Napoleon diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
 
 
Sidang etik tersebut dihadiri oleh 10 orang saksi, baik secara langsung maupun secara virtual.
 
Keputusan sidang ini diambil oleh tim yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi.
 
Irjen Napoleon, yang baru-baru ini bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang terkait suap penghapusan Interpol Red Notice, dikabarkan telah menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding.
 
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ungkap Ramadhan.
 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: