RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan terhadap kepala daerah termasuk teguran dan sanksi administratif. --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memastikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) akan ada penyesuaian sanksi untuk kepala daerah yang mempekerjakan tenaga honorer, sebagai respons terhadap upaya untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan terhadap kepala daerah termasuk teguran dan sanksi administratif.

Namun, tidak ada hukuman pidana yang akan diatur dalam RUU tersebut.

BACA JUGA:Cuma Modal Jempol! Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru 2023 

Ia mengatakan ini setelah mengadakan rapat dengan pemerintah mengenai RUU Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta agar pemerintah daerah dan kementerian/lembaga tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal ini dikarenakan rekrutmen yang tidak terstruktur dapat mengganggu kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas sumber daya manusia pegawai pemerintah.

BACA JUGA:AMALKAN! Doa Mustajab Jum'at Sore, Utamakan Baca Setelah Solat Asar! 

Pemerintah sendiri berencana untuk menghapus status tenaga honorer pada November 2023.

Syamsurizal berpendapat bahwa RUU ASN harus mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang melanggar imbauan tersebut.

Hal ini diperlukan untuk mencegah kepala daerah melakukan perekrutan tenaga honorer secara sewenang-wenang.

BACA JUGA:Buya Yahya: 'Gemar Unggah Foto Selfie di Instagram Bisa Mengundang Penyakit...'

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, juga mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan bervariasi.

Salah satu bentuk sanksi yang disebutkan adalah sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: