Berapa Denda Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi? Kemenag Ungkap Besarannya
Berapa Denda Jemaah Haji Tanpa Visa? Kemenag Ungkap Besarannya---Kemenag/RB
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam sebuah pengumuman yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sanksi tegas akan diterapkan bagi jemaah yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa resmi.
Hal ini merupakan respons atas kekhawatiran bahwa sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke Tanah Air dan diduga berniat untuk melakukan ibadah haji tanpa izin yang sah.
Menyikapi masalah ini, Petugas Media Center Haji Kemenag RI, Widi Dwinanda, menegaskan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan berhaji tersebut sangat tegas.
Mereka akan dikenakan denda sebesar 10.000 real atau sekitar Rp42,5 juta, serta dapat di deportasi dari Arab Saudi.
BACA JUGA:Menag Yaqut Batasi Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji: Maksimal 30 Menit!
BACA JUGA:Resmi! Ayo Ikutan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Ini Persyaratannya
"Para ekspatriat yang melanggar aturan berhaji akan diusir dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu yang telah ditentukan," ujar Widi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam koordinasi jemaah tanpa visa haji juga akan dikenai hukuman penjara maksimal selama enam bulan dan denda hingga 50.000 real atau sekitar Rp212,8 juta.
Kemenag pun mengimbau agar masyarakat Indonesia yang berencana untuk menunaikan ibadah haji untuk selalu mendaftar dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan tentang visa.
"Pemerintah kembali menegaskan bahwa visa haji adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah," tegas Widi.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2024 Masih Dibuka Sampai Saat Ini, Buruan Daftar Yuk!
BACA JUGA:Mulai Dibuka, Simak Tata Cara Mendaftar Jadi Petugas Haji 2024
Penting bagi seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk memahami pentingnya memiliki visa haji resmi sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: