Jangan Mau Dipalak, BI Tegaskan Konsumen Tak Boleh Dikenai Biaya Admin Saat Bayar QRIS
BI tegaskan tak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS.---qris.id
JAKARTA, PostingNews.id - Penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kian menguat dalam aktivitas transaksi harian masyarakat. Dari warung kecil hingga layanan publik, kode pembayaran ini menjadi pilihan karena dinilai praktis dan cepat.
Di balik masifnya pemakaian tersebut, masih muncul kebingungan di tingkat konsumen terkait keberadaan biaya tambahan atau biaya administrasi saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Dalam praktiknya, sebagian pedagang tidak memungut biaya apa pun dari pembeli. Namun di sejumlah tempat, konsumen justru dibebankan biaya tambahan, umumnya sekitar Rp1.000 per transaksi dengan alasan biaya admin QRIS.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan yang sebenarnya berlaku. Otoritas moneter menegaskan bahwa konsumen tidak seharusnya dibebani biaya tambahan saat menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia menyatakan tidak ada tarif tambahan yang boleh dibebankan kepada konsumen dalam transaksi QRIS. Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi bank sentral, yang menjelaskan bahwa Bank Indonesia tidak mengenakan biaya Merchant Discount Rate atau MDR untuk transaksi hingga Rp500.000.
BACA JUGA:Diduga Korban Penipuan Investasi Timothy Ronald Sebut Dapat Ancaman dan Tekanan
Ketentuan MDR nol persen tersebut berlaku khusus bagi pelaku usaha mikro, seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha rumahan. Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk transaksi pada layanan rumah sakit, transportasi umum, serta tempat wisata.
"Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR) QRIS-nya adalah 0 persen!" tulis Bank Indonesia dalam unggahan Instagram resminya, Senin, 12 Januari 2026.
Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp500.000, Bank Indonesia menetapkan MDR sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Adapun sektor pendidikan dikenai MDR 0,6 persen, sedangkan sektor stasiun pengisian bahan bakar umum sebesar 0,4 persen.
Meski demikian, bank sentral kembali menekankan bahwa beban MDR sepenuhnya menjadi tanggungan merchant. Konsumen tidak boleh dikenai biaya apa pun atas dasar pungutan tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
"Untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen," tegas Bank Indonesia.
Larangan pengenaan biaya tambahan kepada konsumen ini juga memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Dalam Pasal 52 peraturan itu, disebutkan bahwa penyedia barang dan atau jasa dilarang membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran kepada merchant.
Apabila konsumen menemukan pedagang yang tetap memungut biaya tambahan saat transaksi QRIS, Bank Indonesia membuka ruang pengaduan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan praktik tersebut tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan.
"Kalau misal pedagang menambahkan (biaya terhadap transaksi QRIS) boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat
Menurut dia, pedagang yang memungut biaya tambahan berpotensi dikenai sanksi karena masuk kategori tindakan yang merugikan. Ia mencontohkan sejumlah praktik yang dianggap melanggar, mulai dari kerja sama dengan pelaku kejahatan, memproses penarikan tunai atau gestun, hingga membebankan surcharge kepada pengguna jasa.
"Contoh yang merugikan itu misalnya kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gestun (gesek tunai), lalu mengenakan biaya tambahan, surcharge, kepada pengguna jasa," ujarnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak ringan. Bank Indonesia dapat menghentikan layanan sistem pembayaran dari penyedia jasa pembayaran kepada pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, pedagang tersebut berisiko masuk dalam daftar hitam.
"Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka (PJP) punya daftar blacklist," kata Filianingsih.
Dengan ketentuan tersebut, Bank Indonesia berharap pemanfaatan QRIS tetap memberikan kenyamanan dan kepastian bagi konsumen, sekaligus mendorong disiplin pelaku usaha dalam mematuhi aturan sistem pembayaran nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News