Ingat! Perusahaan Tidak Boleh Membayar THR 2023 Dengan Cara Dicicil
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras memberikan THR tahun 2023 ini dengan cara dicicil.
Pembayaran THR bisa dilakukan lebih cepat dari ketentuan agar dapat segera dimanfaatkan para pekerja menjelang hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi yaitu Febie Perdana Kusumah.
BACA JUGA:Catat! Perusahaan Tak Beri THR 2023 Terancam Bakal Dibekukan!
Febie mnengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR maksimal harus dibayarkan H-7 lebaran 2023.
"Sesuai aturan maksimal dibayarkan H-7 lebaran. Kami harapkan jangan terlalu mepet, lebih bagus bisa lebih cepat sebelum mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 lebaran sudah dibagikan," ujarnya saat jumpa pers Minggu, 2 April 2023.
Tak hanya itu, Febie mengingatkan agar pengusaha juga tidak mempermainkan THR dengan cara dibayar melalui dicicil.
"Arahan Kemenaker sudah jelas, THR tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya sehingga karyawan bisa menggunakan secara utuh," katanya.
BACA JUGA:Importir Barang Bekas Legal dan Ilegal Melenggang, Rakyat Kecil yang Jadi Korban!
Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Febie menegaskan, perusahaan wajib menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023.
"Perusahaan lapor pembayaran THR maksimal 10 April 2023. Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti kami akan koordinasi atau kejar ke perusahaan apakah ada kendala atau bagaimana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, cuti lebaran 2023 telah diubah oleh pemerintah menjadi tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
BACA JUGA:IAW: 30 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: Mayoritas 'Pekerja Seni'?
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: