IAW: 30 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: Mayoritas 'Pekerja Seni'?

IAW: 30 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: Mayoritas 'Pekerja Seni'?

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut, sebanyak 30 artis terseret dalam kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, isu mencuat nama artis berinisial R yang terlibat pencucian uang. Sontak isu itupun langsung menjadi sorotan publik.

"30 (artis) ini akan menggunakan modus operandi. Rafael membantu perusahaan mau tukar baju berbasis Indonesia tadinya mau kena kasus pajak masa dan seharusnya kena 100 persen kena pajak, tapi dibuat nol dan dibulatkan menjadi tak amnesty," kata Iskandar.

BACA JUGA:KACAU! Rafael Alun Merasa Seperti Mau Dibunuh KPK: 'Kita Nggak Boleh Makan'

Selain itu, kat Iskandar, banyak hasil pencucian uang yang mengalir ke sejumlah nama selebriti dan 3 group band.

Namun, dirinya rak mau membeberkan siapa saja artis dan group band tersebut.

"Kalau itu kita sebut pekerja seni, lebih dari itu kita tidak bisa menjelaskan," ujarnya.

Bahkan artis yang ikut menikmati kasus pencucian uang itu mencapai 30 personal. "25-30 itu pekerja seninya," ungkapnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Tegaskan Artis Inisial R Bukan Raffi Ahmad: Itu Tidak Benar!

Sementara 3 group juga ikut terseret dalam kasus pencucian uang. "Kalau terkenal atau nggak nya, nggak bisa kita sebut ya, tapi datanya terbuka di publik kok," terangnya.

Iskandar mengaku, tak mau menyebut nama karena takut dilaporkan ke polisi.

"Menyebut bukti rekening saja dilaporkan polisi, nggak begitu lama nyaris tersangka, jadi niat baik kalau tidak dikemas penyampaiannya dengan baik bisa berakhir dengan buruk," jelasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad, sempat disebut-sebut sebagai artis inisial R yang terlibat pencucian uang ayah Mario Dandy.

Namun, Raffi tegas menyatakan, tak mengenal Rafael Alun, mantan pejabat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: