Update: Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan! Intip Yuk Apa Saja Syaratnya
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perjalanan mudik jika mengalami kecelakaan bisa ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan namun ada beberapa syaratnya.
Tahun 2023 merupakan tahun pertama masyarakat mudik dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dicabut.
Angka mudik tahun ini sungguh sangat melonjak diperkirakan angka mudik mencapai angka 123,8 jiwa.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Harga Daging Meroket hingga Rp 150.000 per Kg
Dengan adanya peningkatan angka mudik ini rawan sekali terjadinya kecelakaan lalu lintas saat mudik.
Namun, pemudik tidak perlu khawatir kecelakaan sebab kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut kecelakaan lalu lintas seharusnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Akan tetapi, asuransi memiliki batasan maksimum biaya kepada korban kecelakaan.
"Kalau melampaui batas limit kurang lebih Rp 20 juta itu BPJS menanggung," kata Ghufron di Terminal Pulo Gebang Selasa, 18 April 2023.
BACA JUGA:Simpel, Ini 3 Cara Mudah Transfer Kuota Telkomsel
Ghufron menuturkan BPJS akan menanggung sisa tagihan perawatan pasien kecelakaan lalu lintas. Selain itu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membawa kartu BPJS, maka dapat digantikan dengan KTP untuk mengajukan klaim.
"Nggak papa (nggak bawa kartu BPJS), pakai KTP," pungkasnya.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban kecelakaan. Selain merupakan peserta JKN, korban kecelakaan juga diwajibkan untuk melampirkan sejumlah dokumen kepada BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan), tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja (jumlahnya) berapa," kata Ghufron.
BACA JUGA:Dicatat! Ini Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2023
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-