Catat! Perusahaan Tak Beri THR 2023 Terancam Bakal Dibekukan!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menyangkut besaran, skema hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.
Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
BACA JUGA:YA AMPUN! Sedih Banget, Honorer Fix Tak Dapat THR Tahun Ini
THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu PKWT.
SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Sanksi tak membayar THR 2023
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Terima Kasih Ya Allah! THR PNS Cair Mulai 4 April Nih
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-