YA AMPUN! Sedih Banget, Honorer Fix Tak Dapat THR Tahun Ini

YA AMPUN! Sedih Banget, Honorer Fix Tak Dapat THR Tahun Ini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar menyedihkan untuk tenaga kerja yang berstatus honorer dimana para honorer terancam tak mendapatkan THR ditahun 2023 ini.

Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengtakan pihaknya hanya mengurus THR untuk para PNS bukan untuk honorer.

BACA JUGA:WAJIB TAU! Kapan Waktu yang Tepat Membaca Niat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Detailnya...

"Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN," katanya di Kantor Kemenko PMK Jumat, 31 Maret 2023.

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50%.

"Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50%," ujarnya.

Padahal Menkeu telah menginfokan bahwa THR bisa cair h-10 lebaran 2023 namun kabar tersebut tak membuat para honorer senang.

BACA JUGA:TERKUAK! IAW Bocorkan Sosok Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun: Dia Orang Kaya Baru dan Sangat Terkenal, Sultan?

Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya