Terima Kasih Ya Allah! THR PNS Cair Mulai 4 April Nih

Terima Kasih Ya Allah! THR PNS Cair Mulai 4 April Nih

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menginfokan bahwa tunjangan hari raya (THR) akan diberikan keseluruh pekerja h-10 lebaran.

Dengan majunya tanggal cuti bersama membuat THR juga ikut lebih maju diturunkan oleh perusahaan.

Kini, PNS diberitakan akan mendapatkan THR mulai tanggal 4 April 2023. 

BACA JUGA:Ingin Dukung Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK Disebut Terjebak Ancaman Para Parpol

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual Kamis, 30 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Khusus di 2023 ini, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.

BACA JUGA:Erick Thohir Soal Pencoretan Status Tuan Rumah Indonesia di Piala Dunia U-20: Kita Harus Tegar

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," bebernya.

Anggaran THR 2023 telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS usat, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah, dan bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

1. ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk: Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang

BACA JUGA:Sayang Banget! Indonesia Dicoret Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hukuman Bakal Menanti?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: