Siap-siap! Cair Mulai 4 April, Berikut Besaran THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
BACA JUGA:Kabar Kurang Sedap! Gaji ke-13 dan THR Tak Cair 100 Persen Nih, Ini Alasannya
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Ayo Cek Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Jumlahnya Fantastis?
Sedangkan untuk besaran tunjangan yang melekat pada gaji juga termasuk pada besaran THR 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan anak PNS
Merujuk pada PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: