Siap-siap! Cair Mulai 4 April, Berikut Besaran THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penyaluran THR 2023 akan dilaksanakan mulai 4 April 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Catat! Perusahaan Tak Beri THR 2023 Terancam Bakal Dibekukan!
Lalu, berapa besaran THR 2023 yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri?
Adapun besaran THR 2023 ini diberikan sesuai dengan gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji.
Selain itu, diberikan pula tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana tahun 2022 lalu.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:YA AMPUN! Sedih Banget, Honorer Fix Tak Dapat THR Tahun Ini
Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kerja yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Rincian Besaran THR 2023 untuk ASN
Adapun rincian besaran THR untuk ASN 2023 sesuai dengan gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:
BACA JUGA:MIRIS! KPK Sita Uang Tunai Rp 45 Juta, Rafael Alun Mohon-Mohon Jangan Dibawa: Itu untuk Bayar THR...
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-