Siap-siap! Cair Mulai 4 April, Berikut Besaran THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri

Siap-siap! Cair Mulai 4 April, Berikut Besaran THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000 

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

BACA JUGA:Importir Barang Bekas Legal dan Ilegal Melenggang, Rakyat Kecil yang Jadi Korban!

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: