Cek! Syarat Penukaran Uang Baru di Perbankan

Cek! Syarat Penukaran Uang Baru di Perbankan

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perbankan telah menyiapkan penukaran uang baru dalam rangka menyambut hari raya idul fitri tahun 2023.

Uang baru merupakan tradisi saat lebaran guna memberikan THR kepada anak kecil yang suka sekali dengan uang ang masih kaku dan wangi baru.

Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam penukaran uang dibank yuk liat syaratnya.

BACA JUGA:Geger Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Kader Megawati Buka Suara: 'Itu Zakat Buat...'

1. KTP aktif.

2. Jumlah nominal uang rupiah sama.  

3. Uang layak edar sesuai pecahan yang berlaku saat ini.

4. Uang yang ditukarkan dipastikan tak ada tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.

BACA JUGA:Rafael Alun Tegaskan Tak Akan Kabur ke Luar Negeri: Tidak Benar Kabar Itu!

5.Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar hanya menukarkan uang lewat perbankan resmi.

Bank Indonesia menyatakan bahwa kegiatan penukaran uang dari jasa-jasa tidak resmi hanya akan menuai banyak dampak buruk.

Sebagai informasi, Bank Indonesia melakukan kerja sama penukaran uang dengan total 52 bank yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:Diduga Pakai Jasa Konsultan Pajak untuk Pencucian Uang, Rafael Alun: 'Jika Memang Ada...'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: