Tak Terima Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Blak-blakan Soal Kekayaannya: 'Sudah Sejak...'

Tak Terima Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Blak-blakan Soal Kekayaannya: 'Sudah Sejak...'

KPK menegaskan tidak bisa mencegat Rafael Alun jika ingin pergi ke luar negeri.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya buka suara terkait huru-hara harta kekayaannya yang dianggap janggal dan merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangannya, ayah Mario Dandy ini mengaku tidak terima dengan tuduhan yang menyebut harta kekayaannya adalah hasil pencucian uang.

Pasalnya, kata Rafael, sejak 2011 dirinya sudah aktif melaporkan perkembangan harta kekayaan berikut sumbernya secara rinci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Rafael Alun Bantah Pakai Jasa Konsultan Pajak: Jika Ada, Mohon Dijelaskan Bantuannya Seperti Apa?

Rafael pun mengaku bingung dengan statement yang menganggap kekayaan yang ia miliki sangat tidak wajar untuk pejabat setingkat eselon III seperti dirinya.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," tutur Rafael dilansir dari berbagai sumber, Senin, 27 Maret 2023.

Rafael kemudian menegaskan bahwa perolehan hartanya sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.

Selain itu, penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT saat harta tersebut diperoleh. Oleh sebab itu, ia lagi-lagi heran mengapa hal ini baru diributkan sekarang.

BACA JUGA:Hot News! Rafael Alun, Istri dan Anaknya Diperiksa KPK

"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," jelasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: