Nah Lho! Getol Bongkar Kasus Transaksi Janggal Rp300 T, Mahfud MD Bisa Kena Ancaman Pidana

Nah Lho! Getol Bongkar Kasus Transaksi Janggal Rp300 T, Mahfud MD Bisa Kena Ancaman Pidana

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI telah menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda. Agenda itu terkait dengan kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesempatan itu, diskusi sempat berlangsung cukup tegang. Sebab, para anggota dewan terlihat mencecar Mahfud MD dan PPATK soal kasus tersebut.

Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang menganggap pengungkapan kasus transaksi jumbo itu telah menimbulkan kegaduhan dan duka di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Mahfud MD dan PPATK Jor-joran Bongkar Transaksi Janggal Rp300 T, DPR Mulai Curiga: 'Ada Motif Politik...'

"Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," ujar Arteria dalam Rapat Kerja yang berlangsung Selasa, 21 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Arteria memperingatkan PPATK untuk memperbaiki cara menyampaikan informasi kepada publik, khususnya soal kasus dugaan pencucian uang ini.

"Pahami juga, banyak yang tidak satu frekuensi, sepemahaman keilmuannya dengan bapak-bapak yang pintar ini. Jadi sebagai pejabat publik, narasi bahasanya pun biar bisa dimengerti oleh publik yang banyak, ini masukan," tegasnya.

Selain itu, Arteria juga memperingatkan aksi Mahfud MD dan PPATK membongkar transaksi jumbo tersebut. Sebab, hal itu termasuk dalam dokumen rahasia yang tak boleh sembarang diungkap.

BACA JUGA:DPR Mendadak Batalkan Pertemuan dengan Mahfud MD dan PPATK, Kapan Data Transaksi Janggal Rp300 T Dibahas?

Ia menegaskan, siapa pun yang membocorkannya dapat terancam pidana.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mencurigai adanya maksud terselubung di balik pengungkapan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:LHO, KOK? Mahfud MD Sudah Siap Buka-bukaan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, DPR Malah Atur Jadwal Pertemuan?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: