Waduh! Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Masalah Pantun

Waduh! Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Masalah Pantun

bawaslu-@bawasluid-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar mengejutkan calon wakil presiden di tahun 2024 yang bernama Mahfud MD dan juga Cak Imin tiba-tiba saja dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan tersebut dibuat oleh beberapa pengacara yang terbentuk dalam organisasi P3K.

P3K menganggap Mahfud melanggar aturan kampanye karena berpantun yang isinya mengajak masyarakat memilih dirinya dan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, saat pengunduan nomor urut di KPU. 

BACA JUGA:Terkenal Sangat Pahit, Pare Ternyata Punya Jutaan Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Mengetahui dirinya dilaporan, Mahfud MD pun akhirnya memberikan tanggapan soal laporan tersebut.

"Biar diolah Bawaslu," kata Mahfud Md di ondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Minggu, 19 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud dilaporkan buntut pantun yang dilontarkan dalam pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum atau PU pada 14 November lalu yang dinilai mengandung ajakan.

Pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu. 

BACA JUGA:Sedekah Tidak Akan Membuatmu Miskin, Dalil Ini Jadi Buktinya!

Pantun Mahfud yang dinilainya mengandung ajakan sudah melanggar aturan kampanye dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. 

Aturan tersebut menjelaskan, masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Sehingga, menurut pelapor, seharusnya tidak boleh ada pernyataan yang mengandung ajakan karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Adapun bunyi pantun yang dilontarkan Mahfud, sebagai berikut:

BACA JUGA:Salut! 5 Negara Ini Usul ICC Selidiki Kecurangan Israel Saat Perang di Palestina

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: