Jokowi Mengusung KPU Soal Putusan PN Jakpus
Jokowi Mengusung KPU Soal Putusan PN Jakpus-@jokowi-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Reoublik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengusung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah agar Pemilu berjalan lancar.
"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 6 Maret 2023.
Jokowi menjelaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan pemerintah. Dia berharap Pemilu berjalan lancar.
"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.
KPU RI memastikan Pemilu tidak terganggu dengan putusan PN Jakarta Pusat untuk pendundaan Pemilu atas gugatan Partai Prima.
KPU menegaskan saat ini Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik Jumat, 6 Maret 2023.
"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," kata Idham.
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber