Jokowi Mengusung KPU Soal Putusan PN Jakpus
Jokowi Mengusung KPU Soal Putusan PN Jakpus-@jokowi-Instagram
Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Home Hukum Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 Arie Dwi Satrio Kamis, 02 Maret 2023 - 18:56 WIB views: 279 PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima.
Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber