Berpotensi Bikin Gaduh, Mahfud MD Puji Tindakan UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Berpotensi Bikin Gaduh, Mahfud MD Puji Tindakan UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Mahfud MD-@kominfoid-Instagram

JAKARTA, PostingNews.id - Mahfud MD, mantan Polhukam, puji langkah UGM dalam mengambil sikap terkait polemik ijazah palsu mantan Presiden ke-5 RI, Joko Widodo.

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan menolak berbagai pihak yang memaksa untuk melihat ijazah Jokowi. UGM memberi penjelasan bahwa pihak kampus hanya akan memberikan keterangan jika kasus ini naik ke meja hijau.

Menanggapi hal ini, Mahfud menilai tindakan UGM sudah tepat. Menurut Mahfud, jika UGM menuruti tuntutan pendemo tersebut, maka akan banyak orang atau pihak-pihak yang ikut datang ke UGM untuk minta diperlihatkan ijazah atau skripsi Jokowi.

"Lembaga hukum perdata privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa, 'saya minta lihat ijazahnya Pak Jokowi' enggak bisa,” kata Mahfud.

Mahfud menilai jika UGM dengan terbuka menerima setiap pihak yang ingin membuktikan keaslian ijazah Jokowi, semua orang akan berbondong-bondong ke UGM dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:Celoteh Mahfud MD soal Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Peduli

"Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana, minta melihat ijazahnya," kata Mahfud dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Lebih jauh, Mahfud MD menjelaskan bahwa UGM dapat memberikan keterangan terkait kasus ini jika dipanggil ke pengadilan. Namun ketika hanya sekelompok orang atau pihak tertentu saja yang menuntut untuk diperlihatkan ijazah Jokowi, maka UGM berhak menolak.

"UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan, kalau cuma didatangi orang, 'saya minta ijazahnya saya minta skripsinya' untuk apa. Kalau saya enggak boleh. Sudah benar itu UGM," tegas Mahfud.

Mahfud MD berpandangan jika hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden. Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen, hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta-merta meruntuhkan ketatanegaraan. Mahfud juga membedakan antara masalah personal presiden dengan keputusannya dalam hukum tata negara.

BACA JUGA:Jokowi Persilakan Ijazahnya Diuji Forensik

"Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan, itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya," jelas Mahfud.

Mahfud MD menekankan bahwa kalaupun isu ijazah palsu ini sampai pada ranah hukum pidana, maka itu adalah masalah individu yang tidak mempengaruhi integritas negara dan tatanegara Indonesia secara keseluruhan.

 

"Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat," pungkasnya.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya