Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?
Agnes Gracia Haryanto Kekasih Mario Dandy Satriyo--
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: