Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Agnes Gracia Haryanto Kekasih Mario Dandy Satriyo--

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya