Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Agnes Gracia Haryanto Kekasih Mario Dandy Satriyo--

Pasal-pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan

Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy:

BACA JUGA:Sempat Bilang 'Tak Takut Anak Orang Mati' Saat Keroyok David, Mario Dandy ke Polisi: Ya Nyesel Lah

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

BACA JUGA:Ketum PBNU: 'Alhamdulillah Keadaan David Membaik dengan Cepat'

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: