Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?
Agnes Gracia Haryanto Kekasih Mario Dandy Satriyo--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisia A atau AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Anshor, David Ozora.
Perempuan AG diduga terlibat sebagai provokator yang memicu aksi pengeroyokan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun.
Polisi menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka sebab usianya masih 15 tahun atau di bawah umur.
BACA JUGA:Status Baru Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi: Meningkat Jadi Pelaku
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, dilansir Jumat, 3 Maret 2023.
Lalu, apa sebenarnya maksud dari status 'anak yang berkonflik dengan hukum' seperti yang disandang oleh Agnes dalam kasus penganiayaan David?
Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' ada dalam isi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.
BACA JUGA:Bukti Digital Forensik Terkuak, David Pernah Diancam untuk Ditembak
Mengapa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka?
Agnes tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi disebabkan masih berumur 15 tahun. Aturan ini sesuai dasar hukum yang berlaku bahwa anak di bawah umur 18 tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Atas keterlibatannya itu, pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Kubu Shane Ngotot Tak Tahu Rencana Mario Dandy Bakal Bertemu hingga Aniaya David
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: