Gila! 5 Anak Pejabat Ini Juga Terlibat Kasus Kriminal
Anak Pejabat Aniaya Orang Bawa Mobil Robicon-@_broden-Instagram
Akmal terbukti menjual dan membeli obat terlarang golongan 1 jenis sabu-sabu dan didakwa 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A.
Kemudian, Akmal ditangkap saat terbukti melakukan pesta narkoba bersama tiga rekannya, DS, SBS, dan MT di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.
Akmal Sachrudin bersama sejumlah rekan lainnya didakwa dengan hukuman seumur hidup.
5. I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan
Kasus penyalahgunaan narkoba di Bali ini dilakukan oleh anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalungkung pada 2016 yang lalu. I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan diciduk polisi saat melakukan pesta narkoba di sebuah kamar kos bersama seorang pelajar SMA berusia 18 tahun.
Atas perbuatannya, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan divonis 4 tahun penjara usai terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: