Gila! 5 Anak Pejabat Ini Juga Terlibat Kasus Kriminal

Gila! 5 Anak Pejabat Ini Juga Terlibat Kasus Kriminal

Anak Pejabat Aniaya Orang Bawa Mobil Robicon-@_broden-Instagram

Akmal terbukti menjual dan membeli obat terlarang golongan 1 jenis sabu-sabu dan didakwa 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A. 

BACA JUGA:Wow! Sempat Dituduh Kere, Terungkap Profesi Ayah Ferry Irawan di Era Soeharto, Bukan Pejabat Sembarangan

Kemudian, Akmal ditangkap saat terbukti melakukan pesta narkoba bersama tiga rekannya, DS, SBS, dan MT di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.

Akmal Sachrudin bersama sejumlah rekan lainnya didakwa dengan hukuman seumur hidup. 

5. I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan

Kasus penyalahgunaan narkoba di Bali ini dilakukan oleh anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalungkung pada 2016 yang lalu. I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan diciduk polisi saat melakukan pesta narkoba di sebuah kamar kos bersama seorang pelajar SMA berusia 18 tahun.

Atas perbuatannya, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan divonis 4 tahun penjara usai terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: