Kuli di Jaktim Bunuh Bos Usai Tak Diberikan Gaji, Korban Dikubur dengan Semen: Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Kuli di Jaktim Bunuh Bos Usai Tak Diberikan Gaji, Korban Dikubur dengan Semen: Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan (borgol) 1200-freepik-Freepik

POSTINGNEWS.ID --- Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang kuli bangunan di Jakarta Timur berakhir dengan vonis berat dari pengadilan.

Zaenal Arifin yang juga dikenal dengan nama Arif resmi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Vonis tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 25 Agustus 2025.

Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap bos ruko berinisial JS berusia 69 tahun.

BACA JUGA:3 Film Tentang Kesepian yang Bisa Bikin Kamu Terhanyut, Awas Galau Abis!

Kejadian tragis itu berawal pada 16 Februari 2025 saat Arif menagih upah sebesar Rp 900 ribu kepada korban.

Dalam dakwaan disebutkan perdebatan bermula ketika korban menjawab "Nanti pasti bayar".

Ketegangan meningkat hingga korban memukul Arif sambil berkata "Kamu karyawan saya, nurut kamu".

Arif lalu membalas dengan perkataan "Ko Kok Koko pake kekerasan gini, saya kan minta baik baik gaji saya".

BACA JUGA:Viral Spesial HUT RI Ke-80 Muncul Pecahan Uang Rp250.000, Bank Indonesia: Tidak Benar!

Korban kembali mencoba memukul namun Arif menghindar hingga korban terjatuh.

Saat hendak menolong, Arif justru dimaki oleh korban.

Emosi tersulut dan Arif memukul kepala korban dengan hebel hingga berdarah.

Arif kemudian pergi meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News