Weekend Tetap Hadir! Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Weekend Tetap Hadir! Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Layanan SIM Keliling kembali hadir weekend ini.-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, PostingNews.id - Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya hampir habis kini kembali mendapat opsi layanan yang lebih ringkas. Kepolisian membuka kembali layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan tidak harus dilakukan di kantor Satpas.

Pada Sabtu 17 Januari 2026, lima unit mobil SIM Keliling disiagakan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, khususnya pada hari libur.

Informasi dari Korlantas Polri menyebutkan, layanan di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Pusat, mobil SIM Keliling dapat ditemui di area Kantor Pos Lapangan Banteng.

Di Jakarta Barat, pelayanan berlangsung di Kampus Anggrek Binus. Sementara warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan serupa di kawasan LTC Glodok.

Adapun masyarakat Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di Jakarta mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jumlah pemohon dibatasi sesuai kuota harian.

BACA JUGA:Wow! Turis Arab Habiskan Rp33 Juta Sekali Liburan ke Indonesia

Pelayanan tidak hanya tersedia di Ibu Kota. Di wilayah Bandung, mobil SIM Keliling hadir di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan waktu layanan sejak pagi hingga selesai.

Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam operasional lebih panjang, yakni dari pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB. Untuk wilayah Bekasi, pelayanan dibuka di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Polda mengingatkan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas melalui tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta salinannya, serta surat keterangan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait