CATAT! Nasib Sambo Belum 'Tamat', Komisioner Komnas HAM Beberkan Fakta Mengejutkan: Hukuman Mati Bukan Prinsip HAM...
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan Keberatan Hukuman Mati Berlaku-Screenshot -Instagram
Khusus Sambo, ia juga bersalah melanggar UU ITE 2016 Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena merusak CCTV.
Lagi-lagi hanya Eliezer yang menurut hakim memiliki alasan untuk diringankan hukumannya. Dipotong masa tahanan, Eliezer bisa bebas pada Februari tahun depan.
Vonis mengejutkan ini didukung publik. Tapi hukuman mati untuk Sambo memicu keberatan dari lembaga pembela HAM.
Aktivis dan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengingatkan Indonesia telah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM internasional, sehingga seharusnya hukuman mati dihindari.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan hukuman mati seharusnya sudah tidak ada lagi di Indonesia.
Dengan tetap berbelasungkawa pada keluarga Brigadir Yosua, hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip HAM.
"Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," ucap Hari,
"Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok," imbuhnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber