Sudah Dipenjara 10 Bulan Ternyata Tak Bersalah, Wanita Ini Gigit Jari! Kejari Jeneponto Ogah Bayar Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Kok Bisa?

Sudah Dipenjara 10 Bulan Ternyata Tak Bersalah, Wanita Ini Gigit Jari! Kejari Jeneponto Ogah Bayar Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Kok Bisa?

Dituduh korupsi pupuk, ternyata tak bersalah di pengadilan --

POSTINGNEWS.ID --- Sobat, coba bayangkan skenario horor ini: Kamu lagi tidur nyenyak di rumah, tiba-tiba tengah malam ditangkap aparat. Kamu dijebloskan ke penjara selama 10 bulan, dituduh korupsi, anak-anakmu dibully di sekolah, dan suamimu stres berat.

Setelah berjuang mati-matian di meja hijau, akhirnya hakim mengetuk palu: KAMU TIDAK BERSALAH. Bebas murni! Pasti rasanya lega campur aduk, kan?

Tapi tunggu dulu, plot twist-nya belum selesai. Saat kamu menuntut ganti rugi atas waktu dan nama baik yang hancur, negara malah bilang: "Maaf, kami nggak mau bayar." Nyesek banget, kan?

Inilah kisah nyata yang dialami oleh Amrina Rachmi Warham. Drama hukum yang terjadi di Jeneponto dan Makassar ini lagi jadi sorotan panas karena menyentuh rasa keadilan kita semua.

BACA JUGA:Wawalkot Bandung Jatuh Sakit Usai Jadi Tersangka Korupsi, Farhan: Roda Pemerintahan Tetap Bergerak

Gugatan 2 Miliar Kandas Karena "Salah Alamat"?

Amrina, yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021, sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Merasa dirugikan secara materiel dan imateriel, ia mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar dan permintaan rehabilitasi nama baik.

Sayangnya, harapan itu ambyar pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan gugatan praperadilan Amrina tidak dapat diterima (dalam bahasa hukum: Niet Ontvankelijk Verklaard).

Alasannya bukan karena Amrina salah, tapi murni masalah teknis prosedur. Hakim menilai PN Makassar nggak punya wewenang mengadili kasus ini (kompetensi relatif). Jadi, ibarat kamu mau komplain paket nyasar, tapi salah lapor ke kantor cabang.

BACA JUGA:Kejagung 'Obok-Obok' Bea Cukai! Rumah Pejabat Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Sawit, Dirjen: 'Ini Kasus Lama'

Kejari Jeneponto: "Kami Sudah Sesuai Prosedur"

Mendengar putusan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto langsung pasang badan. Kepala Kejari, Akhmad Heru Prasetyo, menegaskan kalau pihaknya tidak punya kewajiban hukum buat bayar sepeser pun.

"Kami menghormati putusan hakim. Langkah hukum kami sudah profesional, objektif, dan sesuai aturan," tegas Pak Akhmad di kantornya.

Kejari merasa mereka nggak asal tangkap. Bahkan, mereka berlindung di balik fakta bahwa di tingkat Kasasi MA, sebenarnya ada satu hakim yang melakukan dissenting opinion (beda pendapat). Hakim tersebut yakin Amrina bersalah, meski dua hakim lainnya membebaskan. Celah inilah yang bikin Jaksa merasa tindakan mereka menahan Amrina dulu itu "sah-sah saja" secara hukum.

BACA JUGA:RK Lepas Tangan soal Korupsi Iklan BJB, KPK Malah Makin Ngegas Buka Bukti

Derita Batin yang Tak Terbayar

Di sisi lain, curhatan Amrina bikin hati siapa pun teriris. Uang Rp 2 miliar mungkin terlihat banyak, tapi apakah sebanding dengan trauma 10 bulan di balik jeruji besi?

"Anak-anak saya dibully di sekolah, suami stres. Saya ditangkap tengah malam tanpa tahu apa salah saya. Padahal hakim bilang tidak ada kerugian negara," curhat Amrina dengan nada getir.

Bagi Amrina, vonis bebas itu anugerah, tapi penolakan ganti rugi ini adalah tamparan kedua. Ia merasa negara lepas tangan setelah "merenggut" hampir setahun dari hidupnya.

BACA JUGA:Tim KPK Mendarat di Tanah Suci, Bukti Korupsi Haji Dicari Sampai Makkah

Pelajaran Mahal Buat Kita

Kasus ini jadi red flag buat sistem peradilan kita. Ternyata, "bebas murni" belum tentu menjamin kita bisa dapat kompensasi dengan mudah. Birokrasi dan prosedur hukum yang njelimet sering kali jadi tembok tebal bagi rakyat biasa untuk mencari keadilan yang paripurna.

Kejari Jeneponto memang menang secara prosedur kali ini, tapi di mata publik, rasa keadilan itu masih menggantung. Publik diminta menyikapi ini secara proporsional, tapi sulit rasanya nggak baper kalau membayangkan posisi kita ada di sepatu Bu Amrina.

Gimana menurutmu, Sobat? Apakah adil seseorang yang terbukti tak bersalah pulang dengan tangan hampa tanpa kompensasi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share