RESPEK! Beri Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian, Karena...

RESPEK! Beri Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian, Karena...

Hasil Vonis Bharada E, Sikap Kooperatif Dipersidangan Berbuah Cerah-Screenshot -Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini adalah keputusan vonis Richard Eliezer terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim mendapat banyak pujian dari masyarakat setelah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Wahyu Iman Santoso, Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara,” imbuhnya.

BACA JUGA:HARU! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel

BACA JUGA:SERIUS? Jurnalis Perempuan Dilecehkan Saat Wawancarai Anies di Rakernas Partai Ummat, Mustofa: Itu Pasti Penyusup!

Hakim memvonis jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Pembebasan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana karena penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat meringankan.

Penuntut menilai atas dasar perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. 

Akhirnya, Penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini sebelumnya tertera dalam argumentasi pada surat tuntutan. 

BACA JUGA:Kenali Gejala Penyakit Jantung Bawaan Sejak Dini

BACA JUGA:Cuaca Hari ini: Jabodetabek Diguyur Hujan, Dokter Ngabila Ingatkan Soal Imunitas Tubuh, Ada Penyakit Menular?

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, ” ucap Jaksa.

Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer. Penuntut umum juga mengungkapkan alasan Richard Eliezer dijatuhkan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 340 KUHP. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber