HARU! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel

HARU! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel

Bharada E batal ditahan di lapas salemba-Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO -YouTube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Akhirnya, ia pun divonis lebih ringan dari sebelummnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam amar putusannya, Bharada E dinilai secara sah terbukti melakukan bersalah karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Kenali Gejala Penyakit Jantung Bawaan Sejak Dini

BACA JUGA:GILA! Bintang Film Porno Ini Nyaris Tewas Saat Lakoni Adegan Ranjang, Gegara 'Ukuran' Terlalu Besar?

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada E tersebut tentu saja jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Vonis ini sekaligus melengkapi kelima terdakwa, di mana Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Adapun sebelumnya, banyak pihak menganggap bahwa hukuman Bharada E memang bisa lebih ringan mengingat dirinya telah berperan dalam mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sementara itu, Bharada E terlihat tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan dari Majelis Hakim. Demikian juga suasana persidangan sontak berubah menjadi penuh haru.

BACA JUGA:'BARBAR'! Pasca Merusak Mobil Honda Brio, Pengendara Fortuner ini Terancam Dibui, Mahfud MD: Seperti Film Gangster...

BACA JUGA:Sensor Balon Mata-mata Cina Ditemukan Militer AS di Samudera Atlantis

Isak tangis ratusan fans dari polisi muda asal Manado itu pun pecah dari luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka yang telah menanti sejak pagi langsung berteriak gembira usai dengar putusan hakim.

Bahkan, lagu Indonesia Raya langsung dinyanyikan para penggemar Bharada E hingga menggema di PN Jaksel.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber