Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan: Jangan Ada Impunitas Perbuatan Melawan Hukum

Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan: Jangan Ada Impunitas Perbuatan Melawan Hukum

ilustrasi-istimewa-

Ia mencontohkan sebelum melakukan gugatan perdata, redaksi Narasi telah melakukan aduan ke pihak kepolisian terkait kasus serangan cyber yang dialami 37 jurnalis dan situs Narasi. 

“Tapi secara faktanya, hal ini masih stuck, belum kemana-mana kasusnya,” kata Ade.

Ade mengatakan mandeknya penyelesaian kasus peretasan terhadap jurnalis maupun aktivis membuat banyak korban enggan untuk melapor. Ade mengatakan pihak kepolisian kerap berdalih kesulitan mencari pelaku peretasan terhadap jurnalis atau aktivis. Namun di sisi lain mereka bisa begitu cepat memproses kasus pelanggaran digital yang menimpa lembaga negara ataupun kepolisian.

“Kenapa serangan kepada lembaga pemerintah dan non-jurnalis itu lebih cepat, kenapa girilan jurnalis ini jadi lambat? Ini jadi pertanyaan besar soal apakah sebenarnya mampu mengungkap serangan siber seperti ini” kata Ade.

BACA JUGA:Robby Purba Blak-blakan Ungkap Penyakit Tumor Payudara yang Dideritanya, karena Keturunan?

Abe menyatakan gugatan Akbar menjadi penting untuk membongkar fakta-fakta tentang peristiwa yang terjadi dalam ruang peradilan yang sah. Dengan ini, gugatan tersebut dapat jadi dorongan keamanan bagi jurnalis lainnya.

“Saya pikir ini juga menjadi hal yang menarik untuk kita dorong sehingga nanti terbuka fakta-faktanya, kemudian ujungnya adalah model-model keamanan untuk teman-teman jurnalis,” ujar Ade.

Dalam laporannya para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang tercantum dalam:

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

BACA JUGA:Intip Deretan Mantan Kekasih Desta, Salah Satunya Ada Nama Gisel Eks Gading!

Pasal 154 Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa setiap nomor MSISDN hanya bisa dimiliki oleh satu orang pemilik sehingga tidak seharusnya bisa diakses oleh orang lain.

Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen yang menyatakan kewajiban pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasa konsumen.

Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya