Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan: Jangan Ada Impunitas Perbuatan Melawan Hukum

Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan: Jangan Ada Impunitas Perbuatan Melawan Hukum

ilustrasi-istimewa-

Ayyubi mengatakan independensi kerja-kerja jurnalistik tidak boleh diganggu oleh siapa pun dengan alasan apa pun.

"Peretasan yang dialami Akbar selaku wartawan Narasi adalah ancaman terhadap kerja-kerja wartawan,” katanya.

Ayyubi mengatakan gugatan ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai peretasan yang terjadi tidak membuahkan hasil.

Alih-alih memberikan keterangan, pihak Telkomsel malah melemparkan persoalan ke pihak Whatsapp.

BACA JUGA:Anak Ungkap Kondisi Nunung Pasca Divonis Kanker Payudara: Dia Menangis Terus Berhari Hari!

“Saya pikir respon itu seperti melempar bola dan cuci tangan soal masalah keamanan dalam perusahaan mereka. Artinya mereka gagal memberikan keamanan pada konsumen mereka,” kata Ayyubi.

Fandi Danisatria dari Haris Azhar Law Office menjelaskan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditujukan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) selaku penyedia layanan seluler yang digunakan kliennya. 

Sebagai konsumen, kata Fandi, mestinya Akbar menguasai penuh berbagai layanan yang disediakan. Namun kenyataannya Akbar terlogout dari akun Whatsaapnya dan tidak bisa login kembali dengan nomor Telkomsel yang ia miliki.

"Kenapa ada pihak lain yang menguasai nomor itu? Siapa yang memberikan akses untuk itu? Nah untuk mengetahui izin akses itu adalah perusahaan Telkomsel itu,” kata Ayyubi.

BACA JUGA:Cerita Roy Kiyoshi Tak Menyangka Bakal Divonis Dokter Bisa Mati 2 Tahun Lagi: 'Yaudah Gimana, Udah Terjadi'

Ia mengatakan penguasaan nomor Telkomsel milik Akbar oleh pihak lain jelas merugikan kliennya dan mengancam privasinya sebagai konsumen maupun wartawan.

“Nah karena adanya penggunaan oleh orang lain dari nomer Akbar, ini telah merugikan karena ada data pribadi dalam nomor itu, ada informasi pribadi yang seharusnya dijaga oleh PT. Telkomsel,” ujarnya.

Selain ke Telkomsel gugatan juga ditujukan ke Whatsapp dan Telegram.

Ketua LBH Pers Ade Wahyudi mengatakan kasus pelaporan kekerasan fisik ataupun digital yang dialami awak media sering kali berjalan lambat dan bahkan berhenti setelah tahap pelaporan dan pemanggilan pelapor.

BACA JUGA:Aldila Jelita Sampaikan Kabar Terbaru Indra Bekti Pasca Operasi Mata: Alhamdulillah Ya Allah!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya