KPK Kirimkan 11 Jaksa untuk Kasus Suap Sudrajad

KPK Kirimkan 11 Jaksa untuk Kasus Suap Sudrajad

Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan  segera menjalani persidangan terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

KPK pun telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap yang melibatkan Sudrajad itu. 

Tercatat dalam Pengadilan Negeri Bandung hari ini, perkara ini telah didaftarkan pada Rabu (8/2/2023) dan teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra yang Dipanggil KPK: Jemput Paksa Kalau Nggak Dateng Juga!

Berikut daftar nama 11 jaksa yang telah disiapkan KPK diantaranya Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salip.

Desy Yustria Muhajir Habibie dan Elly Pangesuti menerima suap berjumlah SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Keduanya tercatat dalam surat dakwaan bersamaan dengan Sudrajad.

Jaksa meyakini suap itu diberikan sebagai upaya mempengaruhi terdakwa sebagai Hakim Agung dalam mengadili sebuah perkara.

Dilansir dari situs SIPP PN Bandung Rabu (8/2), pemberian uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

BACA JUGA:Bikin Lawan Gemetaran, Mantan Petinggi KPK Ngaku Sudah Mata-matai Sosok Anies Sejak Lama: 'Orang Ini Pasti Jadi...'

Tindakan suap tersebut diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," bunyi surat dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya