KERAS! Mantan Hakim Ini Koreksi Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Cukup...
Mantan Hakim Pengadilan Umum, Maruarar Siahaan.-Foto: Instagram @maruararsiahaan-
Banyak yang menilai bahwa tuntutan dari JPU untuk Eliezer ini tidak sesuai. Terlebih tuntutan itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terhapus terdakwa lainnya.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut JPU 8 tahun penjara.
BACA JUGA:5 Potret Sam Smith Tuai Kontroversi Gunakan Baju Wanita, Pakai Bikini Saat Berlibur
BACA JUGA:Ini 5 Tanda Pasangan Sangat Peduli Denganmu, Dapat Dilihat dari Tindakannya Loh!
Hal tersebut lantas membuat publik berang sebab Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan, termasuk beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber