Tegas! Bharada E Wawancara di TV, LPSK Langsung Cabut Perlindungan

Tegas! Bharada E Wawancara di TV, LPSK Langsung Cabut Perlindungan

Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Langkah ini diambil usai Bharada E melakukan agenda wawancara dengan salah satu stasiun televisi (TV) swasta.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan, yang menyebut pihaknya telah mengajukan penghentian perlindungan kepada Bharada E.

BACA JUGA:Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Saat Sidang Kode Etik, Apa Artinya?

“Secara resmi LPSK telah mengajukan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Syahrial saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

Syahrial menjelaskan, pencabutan perlindungan tersebut dilakukan lantaran sesi wawancara eksklusif Bharada E di TV bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.

Terlebih, Syahrial menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal Bharada E akan diwawancara. Sehingga, katanya, perbuatan polisi asal Manado itu menyalahi perjanjian perlindungan yang telah ia tanda tangani.

"Nah Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer (RE), untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tanda tangani oleh saudara RE," jelas Syahrial.

BACA JUGA:Bharada E Ingin Balik Jadi Polisi, Kapolri: Kami Pertimbangkan Semua Aspek..

Ia mengungkapkan bahwa pihak LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Bharada E. 

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.

Diakui Syahrial, keputusan mencabut perlindungan kepada Bharada E sempat menuai pertentangan antar-pimpinan. Dua dari tujuh pimpinan LPSK disebut ingin agar Richard tetap mendapat perlindungan.

Namun, ia memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard dilakukan berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis, 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Waduh! Keselamatan Bharada E Terancam Jika Tetap Masuk Polri, Purnawirawan TNI: Ingat, Adik dan Kawan-kawan Yosua yang Sakit Hati

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: