Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Saat Sidang Kode Etik, Apa Artinya?

Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Saat Sidang Kode Etik, Apa Artinya?

Bharada Richard Eliezer, yang dikenal dengan nama Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada tanggal 4 Agustus 2023.-Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Pool-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Hasil sidang menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak dipecat dan tetap menjadi anggota polisi.

Namun, sebagai konsekuensi pelanggaran etika atas perbuatannya menembak Brigadir J, polisi asal Manado itu dikenakan sanksi administrasi berupa mutasi dan demosi satu tahun.

BACA JUGA:Bharada E Ingin Balik Jadi Polisi, Kapolri: Kami Pertimbangkan Semua Aspek..

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferenai pers Rabu, 22 Februari 2023.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," sambungnya.

Lantas, apa itu sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E yang berlaku sejak putusan sidang kode etik?

Melansir situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

BACA JUGA:Waduh! Keselamatan Bharada E Terancam Jika Tetap Masuk Polri, Purnawirawan TNI: Ingat, Adik dan Kawan-kawan Yosua yang Sakit Hati

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian mengutip situs resmi Polri.

Lebih lanjut, hukuman mutasi bersifat demosi juga tercantum di Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), yakni berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

BACA JUGA:PROTES KERAS! Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Kuat Ma'ruf Siap Banding: Tak Terlibat Aktif dalam Pembunuhan Brigadir J

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber