Bharada E Ingin Balik Jadi Polisi, Kapolri: Kami Pertimbangkan Semua Aspek..

Bharada E Ingin Balik Jadi Polisi, Kapolri: Kami Pertimbangkan Semua Aspek..

Kapolri akan mempertimbangkan semua hal yang meringankan di sidang kode etik Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kendati belum memberi tahu jadwal pasti, Sigit menegaskan hasil sidang kode etik Bharada E akan mempertimbangkan semua hal yang meringankan.

Sidang kode etik ini sekaligus sebagai upaya mempertimbangkan peluang Bharada E kembali berkarier di kepolisian usai memenuhi masa hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Waduh! Keselamatan Bharada E Terancam Jika Tetap Masuk Polri, Purnawirawan TNI: Ingat, Adik dan Kawan-kawan Yosua yang Sakit Hati

Bharada E sendiri sebelumnya mengaku masih ingin kembali menjadi anggota polisi setelah tuntas menjalankan hukumannya. Keinginan itu ia sampaikan beberapa kali dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," ujar Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 21 Februari 2023.

Sigit menyampaikan, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono beserta tim sedang menyusun pelaksanaan Komisi Kode Etik untuk Bharada E dan Bripka RR. Sehingga, semua kewenangan akan ada dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Bharada E merupakan satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Dikepung Petugas Berseragam, Orang LPSK Bongkar Pengakuan Mengejutkan: Kalau Ichad Lecet...

Polisi muda asal Manado itu kemudian divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana yang merenggut nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber