Jaksa Cuma Halu, Kuat Ma’ruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J: Hanya Imajinasi Picisan!
Kuat Ma’ruf menilai vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim tidaklah adil.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuat Ma’ruf melalui tim kuasa hukumnya, Irwan Irawan, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Seperti diketahui, JPU dalam sidang perkara sebelumnya menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Menurut Irwan, simpulan tersebut hanyalah imajinasi jaksa yang hanya mengandalkan pada hasil test poligraf, bukan keterangan terdakwa dan saksi.
BACA JUGA:Diisukan Dekati Dewi Perssik, Vicky Prasetyo Buka Suara: 'Pernah DM dan WA'
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dilansir Selasa, 24 Januari 2023.
Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak selaras dengan pernyataan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi lemas tak berdaya.
“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.
Selain menyimpulkan adanya perselingkuhan, JPU juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah Magelang. Hal itu mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Isyarat Tersembunyi Megawati Berikan Potongan Pertama Kue Ultah ke 3 Tokoh Spesial
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber