Viral Video Anggota Brimob Gabung Militer Rusia, Polda Aceh Benarkan: '3 Kali Langgar Kode Etik'

Viral Video Anggota Brimob Gabung Militer Rusia, Polda Aceh Benarkan: '3 Kali Langgar Kode Etik'

Anggota Brimob Aceh bergabung dengan pasukan militer Rusia.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, PostingNews.id - Kepolisian Daerah Aceh memastikan pria yang muncul dalam video viral dan mengaku bergabung dengan militer Rusia adalah Bripda Muhammad Rio. Yang bersangkutan diketahui merupakan anggota Brimob Polda Aceh yang kini berstatus meninggalkan tugas tanpa izin.

Video tersebut beredar luas di media sosial setelah memperlihatkan pengakuan Bripda MR yang menyatakan ikut bertempur bersama pasukan Rusia di wilayah Donbass. Aparat memastikan yang bersangkutan sudah tidak berada di Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, institusinya telah menelusuri keberadaan Bripda MR sejak yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas. Ia menegaskan, peristiwa ini tidak terjadi secara tiba-tiba.

“Sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pelanggaran etik tersebut diputus melalui sidang KKEP pada 14 Mei 2025. Putusan itu menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun sebagai bentuk hukuman disiplin.

BACA JUGA:Bikin Geram! Pengendara Motor Aniaya Perempuan Usai Diprotes Kena Cipratan Air

Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda MR kembali bermasalah. Sejak Senin 8 Januari 2025, ia tidak lagi masuk dinas tanpa memberikan keterangan resmi. Situasi itu kemudian berlanjut hingga awal Januari 2026.

Pada Rabu 7 Januari 2026, Bripda MR tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, kepala seksi Yanma, serta pejabat sementara Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, ia melampirkan foto dan video yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan militer Rusia.

Dalam pesan itu pula, Bripda MR menjelaskan proses perekrutan yang ia jalani hingga informasi mengenai gaji yang diterima dalam mata uang rubel. Nilai tersebut kemudian dikonversi ke rupiah.

Sebelum pesan itu diterima, aparat kepolisian telah lebih dulu melakukan upaya pencarian. Petugas mendatangi rumah orang tua maupun kediaman pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan.

Surat pertama bernomor Spg 17 XII HUK 12.10 2025 Provos tertanggal 24 Desember 2025. Surat kedua bernomor Spg 1 I HUK 12.10 2026 Provos tertanggal 6 Januari 2026. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:Weekend Tetap Hadir! Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Karena tidak ditemukan, Satbrimob Polda Aceh kemudian melaporkan hal tersebut ke Bidpropam. Selanjutnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor DPO 01 I HUK 12.10 2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Dari hasil penelusuran lanjutan, kepolisian memperoleh sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan. Berdasarkan informasi tersebut, Bripda MR diketahui bertolak dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Pudong di Shanghai pada 18 Desember 2025.

Perjalanan itu kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China, pada 19 Desember 2025. Temuan ini menjadi dasar bagi Bidang Propam Polda Aceh untuk memproses dugaan pelanggaran lanjutan.

Pada Kamis 8 Januari 2026, Propam memulai proses penegakan kode etik dan meminta pendapat serta saran hukum. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia, disusul sidang kedua pada Jumat 9 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Bripda MR dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk, 16.800 Penggemar Batalkan Tiket dalam Satu Malam

Hasil sidang menyatakan Bripda MR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Secara keseluruhan, yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani sidang KKEP. Pertama terkait kasus perselingkuhan, kemudian dua kali terkait disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia. Putusan akhirnya adalah PTDH,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait