Mengejutkan! Soal Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kementerian Agama Beberkan Fakta ini...
Menohok! Soal Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Kemenag Beberkan Fakta ini...-Tangakapan Layar Instagram-IG
POSTINGNEWS.ID, JAKARTA -- Mixue ice cream, belakangan bikin heboh dan jadi perbincangan warganet di dunia maya.
Bukan soal produk ice creamnya yang diakui memiliki citarasa yang khas dan enak, tapi di balik itu ternyata Mixue belum memiliki sertifikat halal.
Alhasil, Mixue pun memicu munculnya polemik di kalangan masyarakat, khususnya para warganet.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Pihak Kementerian Agama pun buka suara terkait sertifikat halal Mixue ice cream tersebut.
Lewat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag menjelaskan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang punya sertifikat halal.
BACA JUGA:Ingat! Makan Tengah Malam Berbahaya, Ini Lho 4 Risiko Besarnya
Selain itu, M. Aqil Irham selaku BPJPH Kemenag menjelaskan jika Mixue ice cream belum memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Aqil dalam menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Sedangkan Mixue ice cream yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
Pengaduan tersebut diungah oleh akun @aishamaharani, yang menuliskan ‘Verified MIXUE OFFSIDE NIH !’
“Hi @mixueindonesia. Saya pernah DM tapi no respon ya. Jadi saya bertanya lewat Sosmed secara terbuka”.
BACA JUGA:Neymar Mendarat di Brazil Demi Ikuti Prosesi Pemakaman Pele
BACA JUGA:Kabar Baik! Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Catat Kebutuhan Formasi dan Persyaratannya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber