Umi Pipik Galau, Oklin Fia Batal Dipenjara Gegara Hal Ini

Umi Pipik Galau, Oklin Fia Batal Dipenjara Gegara Hal Ini

Umik pipik dan oklin fia kasusnya meluas-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDOklin Fia yang dilaporkan oleh Umi Pipik lantaran kontennya yang dinilai tak mempunyai adab gagal dipenjara.

Dengan adanya pembatalan mempenjarai Oklin Fia hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Sekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah .

Ikhsan mengatakan bahwa  konten yang dibuat Oklin Fia bukan merupakan perilaku yang menyentuh batas penistaan agama, dan hanya sekadar perilaku tidak pantas bagi akhlak saja.

BACA JUGA:Cuma Modal Jempol! Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru 2023

"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Ikhsan Abdullah di Jakarta Jumat, 1 September 2023.

"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, (maka) kita sambut," katanya.

Maka dari itu, pihak MUI mencabut laoran atas kasus Oklin Fia.

Akan tetapi, adanya pencabutan dan gagal menjarai Oklin Fia membuat Umi Pipik merasa resah.

BACA JUGA:AMALKAN! Doa Mustajab Jum'at Sore, Utamakan Baca Setelah Solat Asar!

Bahkan Umi Pipik mengaku akan terus melakukan proses laporan yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya, laporan terhadap Oklin Fia terlanjur diproses, Umi Pipik pun memilih menyerahkan kelanjutan proses hukum ke penyidik.

"Ya kalau saya, kalau sudah laporan, ya biarkan dari polisi dulu yang memproses. Kan laporannya sudah masuk, jadi biar bagaimana beliau-beliau saja," kata Umi Pipik di Kembangan Jakarta Jumat, 1 September 2023.

Umi Pipik pun mengaku dirinya siap melakukan mediasi oleh pihak kepolisian atas kasus ini.

BACA JUGA:Buya Yahya: 'Gemar Unggah Foto Selfie di Instagram Bisa Mengundang Penyakit...'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: