Iklan Internal Kiriman Naskah

Injak Al-Qur'an Saat Bersumpah, Dua Wanita di Lebak Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Injak Al-Qur'an Saat Bersumpah, Dua Wanita di Lebak Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

dua pemuda injak kitab suci--Google

POSTINGNEWS.ID --- Polres Lebak telah memastikan penetapan status tersangka terhadap dua wanita berinisial NR dan MT. Keduanya diduga kuat melakukan penistaan agama dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an secara sadar.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini sudah langsung menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Clara Shinta Bongkar Aib Suami Sendiri, Kini Menyesal dan Hapus Semua Bukti Perselingkuhan yang Sempat Viral

Motif: Sumpah yang Salah Kaprah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini bermula dari aksi sumpah yang tidak sesuai ketentuan. Alih-alih meletakkan kitab suci di atas kepala sebagaimana mestinya, kedua tersangka justru meletakkannya di bawah kaki dan menginjaknya.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu. Yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," tegas Iptu Moestafa. Ia menambahkan bahwa motif penistaan sangat jelas karena para tersangka sadar bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam.

BACA JUGA:Ibu dan Anak Nekat Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka Usai Laporan Dugaan Penggelapan Dihentikan

Ancaman Pidana Serius

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan pasal. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang terbaru yang mengatur tentang tindak pidana:

Tersangka NR: Dijerat dengan Pasal 301, 300, atau 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka MT: Dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, Jo UU No. 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Diminta Lepas Toga Gara-Gara Sumpah Advokat Dibekukan

Pesan Polres Lebak untuk Warga

Iptu Moestafa Ibnu Syafir menyarankan agar masyarakat tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan di luar batas jika terjadi perselisihan, misalnya terkait dugaan pencurian.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," pungkasnya. Ia memastikan Polres Lebak telah melakukan penindakan cepat agar situasi kondusif tetap terjaga di wilayah Banten.

BACA JUGA:Bersumpah Balas Dendam, Iran Desak PBB Hukum Israel

Tips Bijak buat Postingers:

Kasus ini jadi pengingat buat kita semua, Sob, kalau emosi atau perselisihan pribadi jangan sampai membawa-bawa simbol agama dengan cara yang menghina. Jika ada masalah hukum, lebih baik lapor ke pihak berwajib di polsek atau polres terdekat agar tidak berakhir menjadi tersangka seperti kasus di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share