Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Sampaikan Update Penahanan

Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Sampaikan Update Penahanan

DRL--Google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kini Polda Metro Jaya sudah menahan dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Polisi akan terus memastikan hak dari Richard Lee terpenuhi.

Pada kasus tersebut yang sudah menjerat Richard Lee pada awal mulanya dari laporan dokter deketif atau doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah itu Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ada 15 Desember 2025.

BACA JUGA:TNI Perintahkan Amankan Kedutaan-kedutaan di Jakarta saat Perang Iran-Israel

Pada Januari 2026, Richard Lee telah mengajukan permohonan pada praperadilan terkait atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pada gugatan dari praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan yaitu Esthar Oktavi telah menyatakan bahwa pada permohongan dari praperadilan Richard Lee tidak dapat di kabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil" ucap hakim ketua Esthar Oktavi.

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Mantan Ajudan dan Pengawal di Hambalang, Nostalgia 3 Dekade Lalu

Polda Metro Jaya kemudia sudah menahan dokter Richard.

Hal tersebut dikarenakan telah dinilai sebagai hambatan dari penyidikan terkait dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur" ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi Hermanto juga mengatakan sampai saat ini masih belum ada pengajuan untuk penangguhan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait