MUI Mendoakan Agar Coldplay Tidak Konser di Indonesia Lagi: 'Menjunjung Tinggi Sila Pertama'

MUI Mendoakan Agar Coldplay Tidak Konser di Indonesia Lagi: 'Menjunjung Tinggi Sila Pertama'

semua agama di Indonesia menolak praktik LGBT--mui

JAKARTA, POATINGNEWS.ID - Konser Coldplay telah meninggalkan jejak yang tak terlupakan setelah penampilan perdana mereka di Indonesia. Namun, kedatangan band asal Inggris tersebut kembali menuai kontroversi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sejumlah pejabat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengunjungi kantor MUI. Dalam pertemuan tersebut, seorang petinggi MUI menegaskan agar Coldplay tidak kembali mengadakan konser di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, dengan tegas menyampaikan pendapatnya tentang hal ini. 

Ia mengungkapkan keinginannya agar Coldplay tidak lagi tampil di Indonesia karena Menparekraf Sandiaga Uno, yang merupakan pemimpin stakeholder penting dalam konser Coldplay di GBK.

BACA JUGA:5 Ramalan Shio Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024: Ayam Akan Dapat Kabar Baik Terkait Finansial?

Sandiaga Uno adalah seorang peabat negara Indonesia yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

"Kami berdoa agar Coldplay tidak kembali ke Indonesia. Sandiaga Uno adalah menteri negara Republik Indonesia," ujar Anwar pada Selasa 19 Maret 2024.

Ia menyinggung bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang, tidak boleh ada ruang bagi musisi yang bertentangan dengan ajaran agama. 

Anwar juga menegaskan bahwa semua agama di Indonesia menolak praktik LGBT. Coldplay adalah grup musik rock Inggris yang dibentuk tahun 1997. 

Saat ini beranggotakan Chris Martin sebagai vokalis, Jonny Buckland sebagai gitaris, Guy Berryman sebagai bassis, Will Champion sebagai drumer dan perkusionis, dan Phil Harvey sebagai pengarah kreatif.

Mereka bertemu saat menjalani kuliah di University College London (UCL). Mulai bermusik sejak 1997 hingga 1998, awalnya bernama Starfish.

"Dengan sila pertama Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak diperkenankan adanya undang-undang, tindakan, atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," tambahnya. 

perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan UUD 1945, serta melanggar aturan agama.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: