Bakal Jadi Saksi Utama dan Bertemu Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Mohon Richard Dihadirkan Daring
Kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan sidang online-tangkap layar (kompas.com)-Youtube
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permintaan agar kesaksiannya dihadirkan secara online.
Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Baharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy bahkan mengatakan akan mengajukan surat sebagai permohonan Richard eliezer sebagai saksi Sambo dan Putri melalui online.
BACA JUGA:Kisah Sedih, Tante Bharada E Sebut Keponakannya Selama Ini Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," ucap Ronny.
Richard dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 13 Desember 2022.
Baik Bharada E maupun Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian majelis hakim menanyakan alasan permohonan mengenai kesaksian Richard yang ingin dilaksanakan melalui daring.
BACA JUGA:Kacau! Masjid di Magelang Rusak Parah dan Ada Bercak Darah Mens, Takmir Masjid: Diduga Ulah ODGJ
BACA JUGA:Putri Delina Datang ke Ultah Adzam, Kedekatannya dengan Nathalie Holscher Curi Perhatian
Lalu Ronny menjawab Richard berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," jawab Ronny.
Hakim kemudian menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Sambo secara langsung.
Tak lama setelahnya Ronny mengatakan bahwa Richard bakal dihadirkan sebagai saksi utama.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: