Richard Eliezer Dijamin Tetap 'Aman' Setelah Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Richard Eliezer Dijamin Tetap 'Aman' Setelah Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Bharada Richard Eliezer--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri secara tegas akan melakukan penjaminan terhadap keamanan Richard Eliezer.

Jaminan keamanan tersebut disampaikan pasca digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan bahwa uRichard Eliezer akan dipertahankan sebagai anggota Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Korps Brigade Mobil (Brimob) akan melakukan pengamanan terhadap Richard Eliezer.

BACA JUGA:Sah! Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Tak Dipecat: 'Hanya Dapat Sanksi Mutasi'

"Pengamanan kita baik internal, baik Propam maupun internal kesatuannya (Brimob) tetap kita lakukan," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Jenderal Ahmad Ramadhan juga ingin semua pihak yang ada di internal Polri dapat menghormati dan menghargai keseluruhan hasil keputusan sidang KKEP.

"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik," tegas Ramadhan.

Diketahui dalam sidang itu mengeluarkan hasil bahwa Richard Eliezer hanya mendapat hukuman demosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun.

BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Masa Depan Richard Eliezer: 'Kariernya Akan Lebih Bersinar'

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi dinyatakan akan tetap menjadi anggota Polri, tidak dipecat.

Bharada E hanya mendapat sanksi mutasi berupa demosi selama satu tahun karena memang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa Richard tidak melakukan banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: