Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Horman Paris membahas mengenai pasal hukuman mati dalam RKUHP-@hotmanparisofficial-Instagram

Menurutnya orang akan melakukan apa saja dalam berupaya untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik untuk terbebas dari hukuman mati. 

BACA JUGA:Sambut Malam Tahun Baru 2023, Pemprov DKI Petakan Lokasi Perayaan Demi Urai Kepadatan

BACA JUGA:Pangling! Begini Tampilan Hidung Baru Mayang Adik Vanessa Angel Usai Lakukan Oplas

"Orang berapa pun bakal mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara" tutur Hotman Paris.

Hotman Paris menganggap setiap proses perkara yakni sidang, vonis yang dijalani tidak ada artinya.

"Lalu apa artinya gitu lho, sudah di sidang, divonis, di PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun," katanya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Dia juga mengatakan jabatan kepala lapas akan menjadi jabatan yang sangat bergengsi dan maraknya aksi jual beli surat kelakuan baik di lapas.

BACA JUGA:Hotman Paris Beri Komentar Menohok ke Wakil Ketua DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push Up

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Impian Semua Lawyer Jadi Populer

"Jabatan kepala lapas akan menjadi jabatan yang prestigiouse dan sangat bergengsi," ungkap kembali Hotman Paris.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: